Disayangkan Majelis Hakim Tunda Vonis Ahmad Nurhikayat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 05 September 2013, 15:19 WIB
Disayangkan Majelis Hakim Tunda Vonis Ahmad Nurhikayat
foto: net
Kecil Besar
rmol news logo Pembacaan vonis terhadap Ahmad Nurhikayat, terdakwa kasus pemberian keterangan palsu terkait perebutan hak anak antara perempuan warga negara indonesia (WNI) Yeane Sailan (37) dengan pria asal Australia, Denis Anthony Michael ditunda. Pasalnya, Majelis Hakim mengaku belum siap.

"Pembacaan putusan ditunda sampai 19 September 2013," tegas Ketua Majelis Hakim Dahmiwirda di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jln Ampera Raya, Kamis (5/9)

Hakim Dahmi mengaku majelis hakim belum siap membacakan putusan terhadap terdakwa Ahmad. Sementara itu kuasa hukum Yeane, Tommy Tri Harso Utomo menyayangkan penundaan pembacaan vonis tersebut. Pasalnya vonis ditunda cukup lama yakni hingga dua pekan kedepan.

"Putusan ditunda lumayan lama, padahal dalam persidaanggan terdakwa Ahmad mengakui bahwa memberikan keterangan palsu," cetus Tommy.

Seperti diketahui, kasus bermula ketika pada 7 Agustus 2012, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengeluarkan Putusan Penetapan Perkara Perdata No. 700/Pdt.P/2012/ PN.Jkt.Sel, yang antara lain isinya menetapkan: "mencabut kuasa asuh Yeane Sailan sebagai ibu kandung dan sekaligus isteri Pemohon terhadap anaknya, yaitu Luke Xavier Keet". Keputusan itu sendiri sangat aneh, karena Yeane sendiri tidak tahu adanya penetapan tersebut.

Penetapan tersebut dibuat akibat kesaksian palsu yang diberikan Ahmad Nurhikayat (dan Neville Loreen). Dimana dalam persidangan yang tanpa diketahui dan dihadiri oleh Yeane tersebut, kedua saksi palsu ini memberikan keterangan yang menyesatkan. Mereka memberi kesaksian seakan-akan sangat mengenal Yeane. Padahal Yeane tidak mengenal para saksi tersebut.

Namun, dalam proses sidang selanjutnya Terdakwa Ahmad Nurhikayat telah mengakui bahwa keterangan yang dibuatnya dalam Penetapan PN Jaksel No. 700 tanggal 7 Agustus 2012, adalah pengakuan tidak benar alias berbohong. Terdakwa juga mengakui bahwa keterangan yang diberikannya tersebut diajarkan dan diminta oleh Terdakwa Loreen dan Tersangka Denis Anthony Michael Keetsuami Yeane. Ahmad mengakui, untuk memberikan keterangan palsu tersebut ia dibayar Rp 200 ribu oleh Loreen. Setelah sidang ia disuruh ke Semarang, namun polisi menemukannya di sana.

Di sisi lain, pengakuan Ahmad ini adalah bukti yang sempurna untuk kasus Saksi Palsu yang dituduhkan kepada tersangka utama Nevile Looren yang akan menjalani sidang keputus. [rus]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA