"Secara akal sehat sah-sah saja. Kalau bicara keadilan, parameternya apa. Itu kan subjektif," ujar anggota Komisi III DPR Eddy Ramli Sitanggang di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (4/9).
Dia menambahkan, vonis hukuman itu tidak jauh dari dua per tiga hukuman pidana pokok yang dituntut oleh jaksa selama 18 tahun penjara.
Menurut Eddy, yang seharusnya dipermasalahkan adalah bukan besaran hukuman bagi Djoko Susilo, melainkan tidak adanya kewajiban mengganti seluruh hasil korupsi dalam proyek Simulator SIM selama dia menjabat Kepala Korlantas Polri.
"Yang jadi masalah adalah uang pengganti yang Rp 32 miliar itu apa? Karena diblokir dan disita itu, jadi tidak ada uang pengganti. Ini korupsi ada uang, denda pengganti perampasan yang diduga hasil korupsi, apa pertimbangan majelis, uang pengganti," beber politisi Demokrat itu.
Eddy memastikan, karena kasus hukum Djoko Susilo bersifat lex spesialis, maka seharusnya juga merambah ke tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukannya.
Eddy berharap, majelis hakim Pengadilan Tipikor dapat menggunakan metode pembuktian terbalik untuk mendapatkan semua hasil korupsi Djoko Susilo.
"Itu pidana pokok terbukti baru masuk ke pencucian uang. Karena lex spesialis bisa sekaligus soal hasil simulator, namanya pejabat negara, kau kena maling kambing tapi terbuka bisa terbuka semua yang lain," tandasnya.
[zul]
BERITA TERKAIT: