Politikus Demokrat: Irjen Djoko Susilo Harus Kembalikan Semua Hasil Korupsi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 05 September 2013, 14:13 WIB
Politikus Demokrat: Irjen Djoko Susilo Harus Kembalikan Semua Hasil Korupsi
foto/net
Kecil Besar
rmol news logo Komisi III DPR mengapresiasi putusan hakim atas terdakwa kasus korupsi proyek Simulator SIM dengan terdakwa Irjen Djoko Susilo. Meski banyak pihak menganggap vonis 10 tahun penjara untuk mantan Kepala Korlantas itu masih jauh dari rasa keadilan.

"Secara akal sehat sah-sah saja. Kalau bicara keadilan, parameternya apa. Itu kan subjektif," ujar anggota Komisi III DPR Eddy Ramli Sitanggang di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (4/9).

Dia menambahkan, vonis hukuman itu tidak jauh dari dua per tiga hukuman pidana pokok yang dituntut oleh jaksa selama 18 tahun penjara.

Menurut Eddy, yang seharusnya dipermasalahkan adalah bukan besaran hukuman bagi Djoko Susilo, melainkan tidak adanya kewajiban mengganti seluruh hasil korupsi dalam proyek Simulator SIM selama dia menjabat Kepala Korlantas Polri.

"Yang jadi masalah adalah uang pengganti yang Rp 32 miliar itu apa? Karena diblokir dan disita itu, jadi tidak ada uang pengganti. Ini korupsi ada uang, denda pengganti perampasan yang diduga hasil korupsi, apa pertimbangan majelis, uang pengganti," beber politisi Demokrat itu.

Eddy memastikan, karena kasus hukum Djoko Susilo bersifat lex spesialis, maka seharusnya juga merambah ke tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukannya.

Eddy berharap, majelis hakim Pengadilan Tipikor dapat menggunakan metode pembuktian terbalik untuk mendapatkan semua hasil korupsi Djoko Susilo.

"Itu pidana pokok terbukti baru masuk ke pencucian uang. Karena lex spesialis bisa sekaligus soal hasil simulator, namanya pejabat negara, kau kena maling kambing tapi terbuka bisa terbuka semua yang lain," tandasnya. [zul]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA