KPK Panggil Tiga Karyawan SKK Migas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 03 September 2013, 12:32 WIB
KPK Panggil Tiga Karyawan SKK Migas
foto: net
Kecil Besar
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menelusuri suap yang diterima oleh Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (non-aktif), Rudi Rubiandini.

Setelah memeriksa dua orang satpam dan supir pribadi Rudi, hari ini tim penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga pegawai SKK Migas. Mereka adalah Doni Suryanta Fardila, Syanti Sari dan Ayodyaa Bellini Hindriono (Staf Divisi Komersil Minyak SKK Migas).

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, menerangkan bahwa mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rudi Rubiandini.

Kasus ini bermula dari penangkapan atas Rudi pada Selasa 13 Agustus. Dari rumah Rudi, KPK menemukan US$ 400 ribu yang diduga suap dari Simon G. Tanjaya (PT Kernel Oil). KPK juga menyita uang US$ 300 ribu dari transaksi lainnya.

Dalam kasus ini KPK menetapkan Rudi Rubiandini, Simon Tanjaya,  dan Deviardi (pelatih golf) sebagai tersangka. KPK menjerat Rudi dan Deviardi dengan pasal 12 huruf a dan b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Sementara, Simon diduga melanggar pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. [ald]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA