Demikian dikatakan Anggota Komisi III DPR RI, Yahdil Abdi Harahap saat berbincang dengan Rakyat Merdeka Online, Minggu (1/9).
Bagi Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini, TPPU penting diterapkan oleh KPK agar dapat membongkar praktik kotor yang selama ini dicurigai terus terjadi di SKK Migas.
"Apalagi prediksi kerugian negara terhadap korupsi di Migas berjumlah triliunan, maka TPPU-lah mekanisme yang efektif sebagai upaya pengembalian kerugian negara yang ditaksir oleh KPK tersebut," kata Yahdil.
Selain itu, lanjut dia, TPPU sangat penting digunakan untuk mencari tahu serta melacak kemana saja aliran suap yang diterima Rudi Rubiandini itu bermuara.
"KPK kan menggunakan prinsip follow the money, selama uang hasil tipikor itu bisa diindikasikan kemana arah penyamarannya, maka KPK harus menyertakan sangkaan TPPU terhadap tersangka," demikian Yahdil.
Sebelumnya, Pakar Money Laundring, Yenti Garnasih juga mengemukakan hal yang sama. Dia mengannggap Rudi sudah sangat pantas untuk turut dijerat dengan UU TPPU. Apalagi, KPK sendiri meyakini kalau uang tersebut sudah diterima beberapa kali.
Dalam kasus ini sendiri, KPK menanggkap tangan Ketua SKK Migas, Rudi Rubiandini, Selasa (12/8) lalu terkait kasus dugaan suap di SKK Migas. Rudi diciduk setelah diduga menerima uang US$400 ribu dari petinggi Kernel Oil, Simon yang ditengarai terkait dengan pengurusan Migas di SKK Migas.
Status tersangka juga ditetapkan KPK terhadap Simon dan Deviardi alias Ardi. Simon ditengarai KPK merupakan pihak pemberi suap adapun Deviardi dan Rudi diduga merupakan penerima.
Dugaan sementara mencuat, suap berupa uang itu bukan untuk kali pertama. Pasalnya diduga suap juga telah diberikan sebelum Hari Raya Idul Fitri tahun 2013 lalu. Uang suap tahap pertama ditengarai mencapai US$300 ribu. Selain uang dollar Amerika, KPK juga menyita uang dollar Singapura dan sepeda motor jenis BMW terkait kasus dugaan suap tersebut.
[rus]
BERITA TERKAIT: