Tak hanya itu, dalam laporan kekayaan itu, Waryono yang statusnya telah dilarang bepergian ke luar negeri oleh KPK, juga memiliki harta berupa US$ 22.482. Sementara untuk hutang sendiri nihil.
Di dalam LHKPN itu, Waryono juga tercatat memiliki lebih dari 200 lahan dengan luas ukuran yang berbeda-beda di sejumlah daerah. Mulai dari Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Tegal, Brebes, dan sejumlah lahan di kawasan Tangerang Selatan. Jumlah seluruhnya harta tanah itu mencapai Rp 37,7 miliar.
Jumlah harta ini meningkat hampir 100 persen dibanding LHKPN pertama yang diketahui diserahkan tahun 2008 lalu.
Pada alat transportasi, jumlah kekayaan Waryono hanya mencapai Rp 115 juta. Sedangkan untuk sektor peternakan, perkebunan hingga pertambangan, hartanya setara dengan Rp 477,8 juta.
Sementara tabungan giro Waryono, mencapai Rp 3,16 miliar.
Dalam kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas, Waryono kini berstatus cegah bepergian ke luar negeri. Dirinya dicegah penyidik karena dianggap tahu kasus yang sudah menjerat Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, Petinggi Kernel Oil Simon Tanjaya dan Deviardi, sebagai tersangka.
Bahkan, KPK sebelumnya telah menggeledah ruang kerja Waryono terkait perkara itu, dan ditemukan uang sebesar 2000 dolar AS di dalam tas yang ditaruh di atas mejanya. Saat ini uang itu sudah disita KPK.
[rus]
BERITA TERKAIT: