Dalam siaran pers bersama anggota DPR, DPD, Migran Care, anggota DPRD Belu, NTT mereka menyebutkan bahwa menurut penuturan Wilfrida Soik, kalau peristiwa itu terjadi pada tanggal 7 Desember 2010, sebagai upaya membela diri dari tindakan kekerasan majikannya itu terhadap dirinya.
"Dia membela diri dengan melawan dan mendorongnya hingga jatuh dan berakhir dengan kematian majikannya," sebut rilis bersama tersebut yang dibagikan kepada wartawan ketika Rieke Diah Pitaloka anggota Komisi X DPR, Koordinator Migran Care Anis Hidayah dan anggota DPD RI asal NTT Lerry Mboik menggelar jumpa pers di gedung DPR, Rabu (28/8).
Tindakan itu dilakukan karena majikannya yang bermukim di PT 163, Jalan Nara Pasir Puteh, Kota Bharu, Kelantan, Malaysia itu kerap memukulinya secara bertubi-tubi. Mungkin karena tak tahan lagi atas perlakukan majikannya itu, ketika dia hendak dipukuli lagi, Wilfrida melawan.
Setelah majikannya itu tewas, warga Kolo Ulun, Fatu Rika, Raimanuk, Belu NTT tersebut kemudian ditangkap polisi Daerah Pasir Mas di sekitar kampung Chabang Empat, Tok Uban Kelantan dengan tuduhan membunuh majikannya. Wilfrida terancam dihukum mati atas dakwaan pembunuhan dan melanggar pasal 302 Penal Code (Kanun Seksaan) Malaysia dengan hukuman maksimal hukuman mati.
Lantas bagaimana Wilfrida bisa bekerja di Malaysia? Dia berangkat ke Malaysia pada 23 Oktober 2010 melalui jalur Jakarta-Batam-Johor Bharu. Dari Johor Bharu, Wilfrida dibawa langsung ke Kota Bharu, Kelantan. Nah pada saat diberangkatkan umur Wilfrida baru berusia 17 tahun. Namun, pihak yang memberangkatkannya memalsukan umurnya menjadi 21 tahun.
Dalam paspornya, Wilfrida lahir pada 8 Juni 1989. Padahal berdasarkan surat baptis yang dikeluarkan gereja Paroki Roh Kudus Kolo Ulun, Fatu Sika, Kecamatan Raimanuk, Belu, NTT, menyebutkan kalau Wilfrida lahir pada 12 Oktober 1993.
"Dalam posisi itu, dia adalah korban sindikat perdagangan manusia," kata Anggota Komisi X DPR Rieke Diah Pitaloka.
Pihak-pihak yang diduga terlibat sindikat adalah PT Mitra Sinergi. Sedangkan rekanan Malaysia yang diduga terlibat adalah Agensi Perekrut (AP) Master Sdn. Bhd dan AP Sentosa Sdn Bhn yang sering memanfaatkan penggunaan Job Performance (JP) visa untuk perekrutan secara ilegal.
Saat ini Wilfrida Soik menjalani masa penahanan di Penjara Pengkala Chepa, Kota Bharu, kelantan. Dia sudah beberapa kali menjalani persidangan di Mahkamah Tinggi kota tersebut. Sidang pertama pada tanggal 20 Februari 2011. Dan beberapa sidang lainnya telah dilakukan. Untuk menangani kasus Wilfrifa, KBRI Kuala Lumpur menunjuk pengacara dari Raftfizi & Rao. Tinggal bagaimana keseriusan pemerintah, terutama Presiden SBY merespon kasus Wilfrida. Semoga Wilfrida lolos dari hukuman mati.
[rus]
BERITA TERKAIT: