"Sebetulnya Wilfrida adalah korban sindikat perdagangan manusia lintas negara jika dilihat dari adanya pemalsuan usia dan itu dilakukan oleh pihak yang merekrutnya," kata politisi perempuan PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka kepada wartawan saat memberikan keterangan pers di gedung DPR, Jakarta, Rabu (28/8).
Rieke yang juga anggota Komisi X DPR mengatakan, seyogyanya pemerintah daerah Belu dan NTT proaktif melakukan upaya pembelaan terhadap warganya tersebut dengan memantau pelaksanaan sidang-sidangnya. Disamping itu pula, membantu keluarga Wifrida berangkat ke Malaysia dan melanjutkan proses hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam perekrutan gadis belia tersebut.
Jika dilihat dari usia, menurut Rieke, tidak selayaknya Mahkamah Tinggi Kota Bahru Malaysia menjatuhkan hukuman mati kepada Wilfrida. Dari berbagai kasus TKI di bawah umur, hukuman mati dapat dibatalkan dan diganti menjadi hukuman penjara sealam 10 tahun seperti pernah dialami TKI Siti Aminah.
"Makanya keluarga korban perlu menyerahkan surat pembabtisan Wilfrida sebagai bukti kalau usia Wilfirda dipalsukan oleh pihak yang mengirimnya," demikian Rieke.
[wid]
BERITA TERKAIT: