"Wilfrida harus diselamatkan," tegas anggota DPD asal NTT Lery Mbuik saat memberikan keterangan pers terkait rencana hukuman mati terhadap Wilfrida, di gedung DPR, Rabu (28/8). Selain Lery, hadir pula politisi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka, serta aktivis dari Migran Care Anis Hidayah dan Wahyu.
Lery mengatakan, Wilfrida adalah salah satu TKI asal NTT yang menjadi korban perdagangan manusia dengan kedok pengiriman tenaga kerja.
"Kami menemukan fakta kalau Wilfrida korban perdagangan manusia. Usianya dipalsukan," ujarnya.
Dari datanya, Wilfrida diberangkatkan ke Malaysia ketika masih berusia 17 tahun. Namun, pihak yang memberangkatkannya memalsukan usianya menjadi 21 tahun. Warga Belu, NTT, ini lahir pada tanggal 12 Oktober 1993, namun di paspornya tanggal lahir itu dipalsukan menjadi 8 Juni 1989.
Selain itu, menurut Lery, perekrutan Wilfrida dilakukan disaat Indonesia melakukan moratorium pengiriman TKI ke luar negeri.
"Atas persoalan yang dihadapi Wilfrida, saya meminta agar pemerintah menyelamatkan nyawanya dari hukuman mati dengan memberikan perlindungan dan bantuan hukum secara utuh kepada Wilfrida," tegas Lery.
Wilfrida juga diduga sedang mengalami gangguan jiwa ketika melakukan pembunuhan majikannya setelah menjadi korban perdagangan orang yang dilakukan oleh Agensi Pekerjaan AP Master/Lenny Enterprise.
[ald]
BERITA TERKAIT: