Pemerintah Harus Selamatkan Wilfrida Soik dari Hukuman Mati

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 28 Agustus 2013, 12:59 WIB
Pemerintah Harus Selamatkan Wilfrida Soik dari Hukuman Mati
wilfrida soik/net
Kecil Besar
rmol news logo Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia merespons kasus yang dialami Tenaga Kerja Wanita asal Nusa Tenggara Timur, Wilfrida Soik. Wilfrida terancam dihukum mati oleh pemerintah Malaysia setelah didakwa membunuh majikannya yang bernama Yeap Seok Pen (60).

"Wilfrida harus diselamatkan," tegas anggota DPD asal NTT Lery Mbuik saat memberikan keterangan pers  terkait rencana hukuman mati terhadap Wilfrida, di gedung DPR, Rabu (28/8). Selain Lery, hadir pula politisi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka, serta aktivis dari Migran Care Anis Hidayah dan Wahyu.

Lery mengatakan, Wilfrida adalah salah satu TKI asal NTT yang menjadi korban perdagangan manusia dengan kedok pengiriman tenaga kerja.

"Kami menemukan fakta kalau Wilfrida korban perdagangan manusia. Usianya dipalsukan," ujarnya.

Dari datanya, Wilfrida diberangkatkan ke Malaysia ketika masih berusia 17 tahun. Namun, pihak yang memberangkatkannya memalsukan usianya menjadi 21 tahun. Warga Belu, NTT, ini lahir pada tanggal 12 Oktober 1993, namun di paspornya tanggal lahir itu dipalsukan menjadi 8 Juni 1989.

Selain itu, menurut Lery, perekrutan Wilfrida dilakukan disaat Indonesia melakukan moratorium pengiriman TKI ke luar negeri.

"Atas persoalan yang dihadapi Wilfrida, saya meminta agar pemerintah menyelamatkan nyawanya dari hukuman mati dengan memberikan perlindungan dan bantuan hukum secara utuh kepada Wilfrida," tegas Lery.

Wilfrida juga diduga sedang mengalami gangguan jiwa ketika melakukan pembunuhan majikannya setelah menjadi korban perdagangan orang yang dilakukan oleh Agensi Pekerjaan AP Master/Lenny Enterprise. [ald]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA