
Insiden penemuan uang US$ 100 terselip dalam buku profil Direktorat Lalu Lintas Mabes Polri saat sidang pembacaan pledoi terdakwa Djoko Susilo, tampaknya tidak akan diperpanjang.
Tadinya, Ketua tim Jaksa KPK, KMS Roni, menginterupsi persidangan tersebut ketika penasihat hukum terdakwa sedang membacakan pledoi.
"Itu spontanitas saja, kenapa ada uang itu. Hakim sendiri kan sudah memberikan penetapan untuk dikembalikan," kata anggota Jaksa KPK, Pulung Riniandoro, yang menyidangkan perkara Djoko saat berbincang di Pengadilan Tipikor, Selasa (27/8) malam.
Dia menegaskan bahwa penemuan uang itu tak dapat diartikan sebagai bentuk pelecehan. Sebab, Djoko sudah mengakui sama sekali tak berniat menyelipkan uang itu dalam buku yang diserahkan ke jaksa.
"Belum bisa sebut pelecehan. Bisa dikatakan seperti itu kalau ada bukti. Yang kita dapatkan dari pengakuan DS itu ketidaksengajaan," demikian Pulung.
[ald]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: