Selaku Kakorlantas Polri, Djoko tak melakukan pengawasan secara ketat terhadap anak buahnya dalam proyek pengadaan alat driving simulator untuk kendaraan bermotor roda dua dan roda empat tahun 2011 itu.
Demikian dikatakan Djoko Susilo saat membacakan nota pembelaan alias pledoi pribadinya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta (Selasa, 27/8).
Menurut Djoko, dia kurang melakukan pengawasan di beberapa unit yang menangani proyek itu. Antara lain, di unit kerja dalam pengelolaan anggaran terkait proyek pengadaan simulator.
"Saya akui, saya lalai. Saya tidak periksa satu-persatu hasil kerja anggota secara mendetil. Sehingga, langsung tanda tangan," kata Djoko di hadapan sidang yang dipimpin Hakim Ketua Suhartoyo itu.
Djoko mengaku kurang mengawasi bidang pengelolaan anggaran itu lantaran dia terlalu percaya terhadap anak buahnya. Apalagi, semua pekerjaan dilakukan secara berjenjang lengkap dengan pengawasan secara berjenjang juga.
Di luar semua itu, jenderal bintang dua ini menyatakan kesiapannya untuk bertanggung jawab sesuai kapasitasnya sebagai Kakorlantas ataupun sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) jika kelalaian tersebut dianggap sebagai kesalahan. Tapi, Djoko tetap ngotot tak bersalah dalam pengadaan proyek simulator.
"Saya sebagai kepala korps tidak pernah merencanakan, mempengaruhi dalam bentuk apapun juga kepada pihak-pihak terkait di Korlantas dengan tujuan agar PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) dan PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) sebagai subkon ditetapkan sebagai pemenang sehingga CMMA bisa melakukan penggelembungan harga atau mark-up," terangnya.
Awalnya, kata dia, dirinya tak pernah mengetahui permasalahan dalam proyek pengadaan simulator. Misalnya saja soal PT CMMA tidak memenuhi kewajibannya, yaitu tidak tepat waktu dalam pengadaan alat simulator roda dua. Dia ngaku tahu ada masalah saat PT CMMA gagal penuhi proyek tepat waktu khususnya pada pengadaan alat simulator roda dua.
Kendati begitu, diakui Djoko terhadap permasalahan tersebut telah memerintahkan Didik Purnomo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Teddy Rusmawan selaku Ketua Panita Pengadaan untuk mengambil tindakan tegas, yaitu mengenakan denda sebesar Rp 2,5 miliar kepada CMMA
.[wid]
BERITA TERKAIT: