Jenderal bekas Kepala Korps Lalu Lintas Polri itu tak kuasa menahan tangis karena teringat akan keluarganya.
"Saya harus berpisah dengan keluarga saya dalam waktu yang belum bisa ditentukan," kata Djoko saat membacakan pledoinya.
Nada bicara Djoko perlahan melemah. Pria yang terakhir menjabat Gubernur Akademi Kepolisian itu seperti menahan sesak.
"Istri dan anak saya sangat terbebani. Ini terjadi karena Allah SWT, beban harus dihadapi dengan sabar lapang dada. Karena Allah tidak akan diam," ucapnya terbata-bata.
Selebihnya, dia mengaku dikecewakan tuntutan yang diajukan Penuntut Umum. Dia mengklaim, selama berkarir di Polri telah berupaya membangun citra kepolisian sesuai jalurnya. Dirinya pula membantah telah melakukan korupsi serta pencucian uang.
Pada perkara korupsi simulator uji surat izin mengemudi, Djoko Susilo dituntut pidana 18 tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan.
Selain itu, Djoko dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 32 miliar, karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
[ald]
BERITA TERKAIT: