"Ijin sambil berdiri yang mulia," kata Djoko di awal persidangan beberapa saat lalu.
Pledoi Djoko setebal 121 halaman. Sementara pledoi penasehat hukumnya setebal 4200 halaman. Isi pledoi Djoko antara lain merupakan bantahan atas sangkaan yang diberikan KPK. Misalnya saja, Djoko tidak pernah berfikir dan menduga akan terseret kasus korupsi pengadaan simulator SIM di Korlantas Polri tahun anggaran 2011. Klaim dia, pelaksanaan proyek itu sesuai prosedur.
"Saya tidak pernah mengusulkan, mempengaruhi atau mengintervensi pihak-pihak di Korlantas Polri maupun pejabat lainnya untuk memenangkan PT CMMA dalam pekerjaan proyek simulator SIM," urai Djoko.
Terlepas dari semua itu, Djoko mengaku menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang dijalani kepada Tuhan Yang Maha Esa. Mulai dari, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 27 Juli 2012 hingga penahanannya di rumah tahanan KPK cabang Pomdam Jaya, Jalan Guntur, Jakarta.
"Semua ini saya tujukan khususnya untuk ketidakadilan dan kejanggalan atas apa yang saya lakukan," kata Djoko.
[rus]
BERITA TERKAIT: