Kamis, 09 April 2026, 12:26 WIB
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Ahmad David Ahmad David memasukan barang bukti narkoba ganja ke mesin penghancur (Foto: Istimewa)
RMOL. Polda Metro Jaya berhasil mengungkap 1.833 kasus narkoba dan menetapkan 2.485 tersangka selama periode Januari hingga Maret 2026. Barang bukti narkotika yang disita mencapai 712,01 kilogram.
“Kami tidak hanya menindak pengedar, tetapi juga membongkar jaringan, bandar, hingga laboratorium clandestine. Penindakan ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap aktor intelektual dan pendana di balik peredaran narkoba,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Ahmad David, dalam keterangan resmi di Jakarta, dikutip Kamis 9 April 2026.
Berbagai jenis narkotika berhasil disita, antara lain; sabu, ganja, ekstasi, serta obat berbahaya dan zat sintetis lainnya.
Polisi memperkirakan barang bukti yang diamankan setara dengan upaya menyelamatkan sekitar 5,17 juta jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Pengungkapan dan pemusnahan barang bukti ini sejalan dengan komitmen Kapolda Metro Jaya dalam mendukung Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya poin ke-7, yang menekankan penguatan reformasi politik, hukum, birokrasi, serta pemberantasan korupsi dan narkoba.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.