Dir PPA PPO Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Rabu, 25 Februari 2026. (Foto: Humas Polri)
RMOL. Bareskrim Polri mengungkap sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menjalankan modus memperjualbelikan bayi dengan menetapkan 12 tersangka.
Mereka terdiri dari kelompok perantara, sampai dengan orang tua yang menjual bayinya sendiri.
Dir PPA PPO Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah, menjelaskan cara pelaku menjalankan aksinya dengan kedok adopsi melalui media sosial seperti TikTok dan Facebook untuk mencari pembeli maupun penyedia bayi.
"Modus operandinya yaitu dengan menggunakan medsos, dalam hal ini adalah TikTok, Facebook, dan semacamnya," kata Nurul di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Rabu, 25 Februari 2026.
Benar saja, jaringan ini sudah beroperasi di berbagai wilayah Indonesia, mulai dari Jakarta, Bali, hingga Papua.
Lanjut Nurul, dalam melancarkan aksinya, para pelaku menggunakan platform media sosial yang telah beraksi sejak tahun 2024 dengan meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah.
Bareskrim pu merinci 12 orang tersangka dengan rincian 8 orang dari kelompok perantara dan 4 orang dari kelompok orang tua.
NH (Perempuan) berperan menjual bayi di wilayah Bali, Kepulauan Riau (Kepri), Sulawesi Selatan, Jambi, dan Jakarta. LA (Perempuan) berperan menjual bayi di wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, Kepri, Jakarta, dan Jambi. S (Laki-laki) beperan beroperasi di wilayah Jabodetabek. EMT (Perempuan) berperan menjual bayi di wilayah Banten, Jakarta, dan Kalimantan Barat. ZH, H, BSN (Perempuan) berperan menjual bayi khusus di wilayah Jakarta, terakhir F (Perempuan) berperan Menjual bayi di wilayah Kalimantan Barat.
"Dari kelompok orang tua yaitu CPS, itu perempuan, menjual bayi ke saudari NH di Yogyakarta. Kemudian DRH, itu perempuan, menjual bayi kepada saudari LA di Tangerang, Banten," ungkap Nurul.
Dua tersangka lainnya menjual bayi dari hubungan gelap, yakni RET (Laki-laki): ayah biologis dari salah satu bayi serta EP (Perempuan) yang merupakan ekasih RET (ibu bayi).
"Kemudian RET, laki-laki, ini merupakan pacar dari EP yang sekaligus menjadi ayah biologis dari salah satu bayi, menjual kepada saudari LA di Tangerang, Banten," tambah Nurul.
Kini, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 76F jo Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman penjara 15 tahun.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News. Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.