Walkot New York Mau Tangkap Netanyahu, Trump Pasang Badan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Selasa, 21 Juli 2026, 11:29 WIB
Walkot New York Mau Tangkap Netanyahu, Trump Pasang Badan
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu saat berkunjung ke Amerika Serikat, bersama Presiden AS Donald Trump (Tangkapan layar RMOL dari siaran YouTube White House)
Kecil Besar
rmol news logo Rencana Wali Kota New York Zohran Mamdani untuk menangkap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu saat berkunjung ke Amerika Serikat (AS), langsung dibalas Presiden Donald Trump.

Melalui unggahan di Truth Social, Trump menyatakan bahwa tidak akan ada upaya penangkapan terhadap Netanyahu dalam kondisi apa pun. Menurutnya, pemimpin Israel tersebut sedang berperang melawan Iran, yang ia tuduh bertanggung jawab atas berbagai aksi kekerasan selama puluhan tahun.

"Benjamin Netanyahu tidak akan ditangkap, dalam bentuk atau cara apa pun, selama berada di Amerika Serikat. Ia sedang berperang melawan Republik Islam Iran," tulis Trump, dikutip Selasa, 21 Juli 2026.

Trump juga mengatakan pihak yang seharusnya dimintai pertanggungjawaban adalah para pemimpin Iran, bukan Netanyahu.

"Satu-satunya pihak yang seharusnya ditangkap adalah orang-orang yang membawa Iran ke dalam spiral kematian dan kehancuran yang belum pernah terjadi sebelumnya," ujar Trump.

Sebelumnya, Mamdani dalam wawancara podcast The New York Times menyatakan Netanyahu seharusnya diadili di Den Haag. Ia menilai pemimpin Israel itu merupakan penjahat perang karena telah didakwa oleh Mahkamah Pidana Internasional (ICC).

"Saya percaya Perdana Menteri Netanyahu seharusnya berada di Den Haag. Dia adalah penjahat perang yang telah didakwa oleh Mahkamah Pidana Internasional," kata Mamdani.

Mamdani juga mengungkapkan bahwa pemerintah Kota New York tengah berdiskusi dengan tim hukumnya mengenai kemungkinan mengambil langkah hukum jika Netanyahu menghadiri Sidang Majelis Umum PBB di New York pada musim gugur tahun ini. Bahkan, ia menegaskan rencana untuk memerintahkan kepolisian kota menangkap Netanyahu merupakan janji yang ingin ia tepati.

Sementara itu, ICC pada 2024 mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan terkait operasi militer Israel di Gaza. Tuduhan tersebut mencakup penggunaan kelaparan sebagai metode perang serta tindakan tidak manusiawi terhadap warga Palestina dalam periode 8 Oktober 2023 hingga sedikitnya 20 Mei 2024.

Menanggapi surat perintah tersebut, kantor Netanyahu menolak tuduhan ICC dan menyebut lembaga itu sebagai "pengadilan abal-abal" yang tidak memiliki yurisdiksi terhadap warga Israel maupun AS. rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA