Penyelidikan ini menyasar dugaan pelanggaran pemrosesan data pribadi serta kemampuan Grok menghasilkan gambar dan video bermuatan seksual, termasuk yang melibatkan anak-anak.
DPC bertindak sebagai regulator utama Uni Eropa untuk X karena kantor operasional perusahaan tersebut di Eropa berbasis di Irlandia. Jika terbukti melanggar, X terancam denda hingga 4 persen dari pendapatan global berdasarkan aturan perlindungan data Uni Eropa, yaitu General Data Protection Regulation (GDPR).
Dalam pernyataannya, Wakil Komisaris DPC Graham Doyle mengatakan pihaknya sudah berkomunikasi dengan perusahaan X sejak laporan media pertama muncul.
“Sebagai otoritas pengawas utama untuk X di Uni Eropa, kami telah memulai penyelidikan berskala besar untuk menilai kepatuhan mereka terhadap kewajiban mendasar berdasarkan GDPR,” ujar Doyle, dikutip dari
Reuters, Selasa 17 Februari 2026.
Kasus ini mencuat setelah bulan lalu Grok dilaporkan membanjiri X dengan gambar hasil AI yang memperlihatkan orang sungguhan dalam kondisi hampir telanjang, hanya berdasarkan permintaan pengguna. X memang sempat mengumumkan pembatasan, tetapi menurut temuan Reuters, chatbot tersebut masih bisa menghasilkan konten serupa saat diminta.
Tak hanya Irlandia, Komisi Eropa juga telah membuka penyelidikan sejak 26 Januari untuk menelusuri apakah Grok menyebarkan konten ilegal di wilayah Uni Eropa. Sementara pada 3 Februari, otoritas privasi Inggris turut meluncurkan penyelidikan resmi terkait pemrosesan data pribadi dan potensi produksi konten seksual berbahaya.
Penyelidikan ini menambah daftar tekanan global terhadap perusahaan AI dan media sosial, seiring meningkatnya kekhawatiran publik soal keamanan data, penyalahgunaan teknologi AI, serta perlindungan anak di dunia digital.
BERITA TERKAIT: