Swiss Bekukan Aset Maduro dan Kroninya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Rabu, 07 Januari 2026, 07:15 WIB
Swiss Bekukan Aset Maduro dan Kroninya
Presiden Venezuela Nicolas Maduro saat diculik pasukan Amerika Serikat (Tangkapan layar RMOL dari siaran India Today)
rmol news logo Pemerintah Swiss membekukan aset-aset yang terkait dengan Presiden Venezuela Nicolas Maduro dan orang-orang dekatnya, menyusul penculikan dan penangkapan yang dilakukan oleh pasukan Amerika Serikat di Caracas.

Kementerian Luar Negeri Swiss menyatakan kebijakan ini berdampak pada 37 orang, meski pemerintah tidak mengungkapkan nilai aset yang dibekukan. Langkah tersebut berlaku efektif segera dan akan berlangsung selama empat tahun.

Menurut pernyataan pemerintah, pembekuan ini bertujuan mencegah keluarnya aset yang diduga diperoleh secara ilegal, dan menjadi tambahan atas sanksi terhadap Venezuela yang sudah diberlakukan sejak 2018.

“Dewan Federal ingin memastikan bahwa aset yang mungkin diperoleh secara ilegal tidak dapat dipindahkan keluar dari Swiss dalam situasi saat ini,” demikian pernyataan resmi pemerintah Swiss, dikutip dari Reuters, Rabu 7 Januari 2026.

Swiss menegaskan bahwa kebijakan ini tidak menyasar anggota pemerintahan Venezuela yang saat ini menjabat. Jika ditemukan aset yang terbukti diperoleh secara tidak sah, Swiss menyatakan siap mengembalikan dana tersebut untuk kepentingan rakyat Venezuela.

Pemerintah Swiss juga menilai situasi di Venezuela masih sangat tidak stabil, dengan berbagai kemungkinan perkembangan dalam beberapa hari dan pekan ke depan. Karena itu, Swiss menyerukan de-eskalasi dan penahanan diri, sekaligus menawarkan peran diplomatiknya untuk membantu mencari solusi damai.

Langkah pembekuan aset ini disebut sebagai tindakan pencegahan, dan diterapkan terhadap Maduro serta para sekutunya sebagai tokoh politik asing berisiko tinggi (foreign politically exposed persons).rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA