Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Perdana Menteri sekaligus Menteri Luar Negeri Belgia, Maxime Prevot dalam sebuah pernyataan di X, seperti dikutip dari
Anadolu Ajansi, Rabu, 3 September 2025.
“Belgia akan bergabung dengan negara-negara lain dalam mengakui kenegaraan Palestina, sekaligus mengadopsi paket sanksi terhadap pemerintah Israel,” tulis Prevot.
Ia menegaskan, langkah ini bukan ditujukan untuk menghukum rakyat Israel, melainkan untuk menegakkan hukum internasional.
“Sanksi tegas sedang dijatuhkan kepada pemerintah Israel. Segala bentuk antisemitisme atau glorifikasi terorisme oleh pendukung Hamas juga akan dikutuk lebih keras,” ujarnya.
Keputusan Belgia ini sejalan dengan rencana sejumlah negara Barat lain, termasuk Prancis, Inggris, Kanada, dan Australia, yang akan menyatakan pengakuan terhadap Palestina dalam Sidang Umum.
Dengan demikian, Palestina akan diakui oleh 147 negara anggota PBB. Sidang tahunan tersebut dijadwalkan dimulai pada 9 September mendatang.
BERITA TERKAIT: