Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Didakwa Penyalahgunaan Kekuasaan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/alifia-dwi-ramandhita-1'>ALIFIA DWI RAMANDHITA</a>
LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA
  • Sabtu, 19 Juli 2025, 20:48 WIB
Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Didakwa Penyalahgunaan Kekuasaan
Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol/Net
rmol news logo Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol resmi didakwa atas tuduhan penyalahgunaan kekuasaan terkait deklarasi darurat militer sepihak yang dilakukannya tahun lalu, sebelum dimakzulkan dari jabatannya.

Wakil Jaksa Penuntut Park Ji-young dalam pernyataannya menyebut, Yoon menghadapi sejumlah dakwaan serius.

"Dakwaan tersebut meliputi pemalsuan dokumen yang menyatakan seolah-olah perdana menteri dan menteri pertahanan menyetujui keputusan darurat militer,  menyebarkan informasi palsu, memerintahkan penghapusan catatan telepon terenkripsi dan mengganggu pelaksanaan perintah penangkapan," kata Park, dikutip dari KBS World pada Sabtu 19 Juli 2025.

Selain itu, Yoon juga disebut tidak mengikuti prosedur resmi seperti mengadakan rapat kabinet secara lengkap sebelum mendeklarasikan status darurat militer.

Kasus ini mencuat setelah tim jaksa memperluas penyelidikan terhadap dugaan pemberontakan yang didalangi Yoon. Meski statusnya kini sudah dimakzulkan, proses hukum terhadap mantan orang nomor satu di Negeri Ginseng itu terus berjalan.

Yoon diketahui menolak untuk diperiksa penyidik pasca kembali ditahan. Ia sempat hadir di pengadilan pada Jumat 18 Juli 2025, namun untuk mengajukan permintaan pembatalan surat penahanan.

Tim kuasa hukum Yoon berdalih kliennya mengalami kesulitan mobilitas dan masalah kesehatan, serta mengajukan penangguhan penahanan. Namun, pengadilan menolak permintaan tersebut.

Sejak penangkapannya pada 10 Juli, Yoon menolak untuk bekerja sama dengan penasihat khusus dan membantah semua tuduhan. Saat ini, Yoon ditahan dalam ruang isolasi tanpa fasilitas pendingin udara.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA