Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Langgar Privasi Anak, TikTok Digugat Jaksa Agung Texas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Sabtu, 05 Oktober 2024, 13:38 WIB
Langgar Privasi Anak, TikTok Digugat Jaksa Agung Texas
Ilustrasi/Net
rmol news logo Aplikasi berbagi video buatan Tiongkok, TikTok, kembali terjerat kasus hukum di daratan Amerika.

Kali ini Jaksa Agung Texas Ken Paxton menggugat platform tersebut melanggar privasi anak-anak dan hukum negara bagian dengan membagikan informasi identitas pribadi anak-anak tanpa persetujuan dari orang tua atau wali sah mereka.

Paxton dalam gugatannya yang diajukan Kamis (3/10) meminta perintah pengadilan dan hukuman perdata hingga 10.000 dolar AS (Rp154,8 juta) untuk setiap pelanggaran Undang-Undang Keamanan Anak Daring melalui Pemberdayaan Orang Tua, atau Undang-Undang SCOPE.

Paxton mengatakan TikTok, yang induknya adalah ByteDance, tidak menyediakan alat untuk membatasi privasi anak-anak dan pengaturan akun, bahkan mengizinkan informasi dibagikan dari akun yang disetel ke pribadi, dan mengizinkan iklan yang ditargetkan kepada anak-anak.

"TikTok dan perusahaan teknologi besar lainnya harus bertanggung jawab atas eksploitasi anak-anak Texas dan kegagalan dalam memprioritaskan keselamatan dan privasi anak di bawah umur saat daring," kata Paxton dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip dari Reuters, Sabtu (5/10).

Jaksa Agung mengajukan gugatan di pengadilan negara bagian Galveston County, Texas. Belum ada komentar TikTok sejauh ini. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA