Aturan tersebut berlaku mulai Sabtu (15/6) setelah pemerintah China memberikan wewenang baru kepada otoritas tersebut, yang memungkinan penjaga pantai menahan orang asing di wilayah sengketa LCS tanpa pengadilan.
"Penjaga Pantai China mulai Sabtu akan dapat menahan orang asing yang dicurigai melanggar masuk dan keluar perbatasan di perairan Laut China Selatan," kata peraturan yang diterbitkan Beijing secara online.
Aturan tersebut juga menyebutkan masa penahanan bisa berlaku hingga 60 hari untuk kasus rumit. Seperti jika kewarganegaraan dan identitas tahanan tidak jelas, masa penahanan untuk pemeriksaan akan dihitung sejak hari identitas mereka ditentukan.
"Dan kapal-kapal asing yang secara ilegal memasuki perairan teritorial China dan perairan sekitarnya dapat ditahan sesuai dengan hukum dengan persetujuan kepala badan Penjaga Pantai di atau di atas badan Penjaga Pantai kota," bunyi aturan tersebut seperti dikutip dari
AFP.Juru bicara Kementerian Luar Negeri Wang Wenbin pada Mei lalu sempat mengatakan bahwa aturan itu dimaksudkan untuk menstandarkan prosedur penegakan hukum administratif dan menegakkan ketertiban di laut dengan lebih baik.
"Individu dan entitas tidak perlu khawatir selama mereka tidak melakukan tindakan terlarang," kata Wang.
Sebagai informasi, LCS sendiri memang menjadi titik panas konflik antara China dengan negara Asia Tenggara yang berlangsung sejak lama. Negara itu mengklaim sepihak hampir 90 persen wilayah di perairan yang menjadi salah satu jalur utama perdagangan dunia itu.
Padahal Pengadilan Arbitrase Internasional telah menepis klaim China sebagai klaim yang tidak sah setelah menerima gugatan dari Filipina.
BERITA TERKAIT: