Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

216 WNI Rentan Berhasil Dipulangkan dari Detensi Imigrasi Malaysia

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/hani-fatunnisa-1'>HANI FATUNNISA</a>
LAPORAN: HANI FATUNNISA
  • Selasa, 11 Juni 2024, 09:33 WIB
216 WNI Rentan Berhasil Dipulangkan dari Detensi Imigrasi Malaysia
WNI yang berhasil dipulangkan dari Malaysia/Net
rmol news logo Peran Kementerian Luar Negeri RI untuk melindungi warga  Indonesia di luar negeri dibuktikan dengan keberhasilan pemulangan 216 WNI kelompok rentan yang tinggal di 7 detensi imigrasi di Malaysia.

Menurut keterangan yang diterima redaksi pada Selasa (11/6), WNI tersebut terdiri dari Ibu dan anak, ibu hamil, lansia, penderita sakit, serta WNI yang telah ditahan lebih dari 6 bulan.

Pemulangan dilakukan menggunakan penerbangan komersil dengan dua titik debarkasi yaitu Bandara Soekarno Hatta, Jakarta dan Bandara Kualanamu, Medan.

Duta Besar RI untuk Malaysia, Hermono memimpin pelepasan di Bandara Kuala Lumpur International Airport. Dia menyebut program percepatan pemulangan WNI mencerminkan kerjasama bilateral yang baik antara Indonesia dan Malaysia.

"Pola migrasi aman dan reguler perlu dikedepankan sebagai langkah pencegahan," tegasnya.

Dubes menjelaskan, penerbangan terbagi menjadi 5 kloter, yaitu debarkasi Jakarta sebanyak 3 kloter dengan jumlah 129 WNI dan debarkasi Medan sebanyak 2 kloter dengan jumlah 87 WNI.

Dikatakan bahwa terdapat 14 WNI sakit yang perlu mendapatkan rawat jalan, 19 anak WNI dibawah umur, serta 8 orang WNI berusia lanjut diatas 60 tahun.

Proses kepulangan berjalan lancar dan para WNI untuk sementara akan ditampung di sejumlah tempat yang telah disediakan oleh pemerintah sebelum dipulangkan ke daerah masing-masing. ?

Penanganan pasca ketibaan dikoordinasikan oleh Kemenko PMK, dengan dukungan lintas Kementerian terkait, yaitu Kemsos, Kemen PPPA, BP2MI, Ditjen Imigrasi serta sejumlah Pemda tempat para WNI berasal.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA