Visa yang dapat digunakan untuk berhaji adalah yang visa haji yang dikeluarkan oleh pemerintah Arab Saudi, yaitu visa haji reguler, visa haji khusus, dan visa haji mujamalah.
Konsul Jenderal Republik Indonesia di Jeddah Yusron B. Ambary berpesan agar Jemaah yang akan berhaji harus melalui jalur resmi yang telah ditetapkan pemerintah. Jangan mudah terbuai dengan iming-iming visa lain untuk berhaji.
“Sebelum berangkat pastilkan visanya adalah visa haji,” kata Yusron dikutip Jumat (31/5).
Imbauan ini disampaikan Yusron menyusul adanya pengamanan 24 WNI di Masjid Bir Ali, Madinah pada Selasa (28/5).
Mereka diamankan pihak Kerajaan Arab Saudi dan dilarang untuk masuk Makkah karena menggunakan visa ziarah untuk berhaji.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: