Mengutip
surat kabar
Axios pada Kamis (2/5), ICC yang berbasis di Den Haag, Belanda, sebenarnya telah menyelidiki kasus dugaan kejahatan perang Israel di Palestina sejak tahun 2021.
Investigasi ICC pada kasus itu telah diperluas hingga serangan 7 Oktober dan perang yang telah berkecamuk di Gaza sejak saat itu.
Israel mendapat informasi dan bukti yang menunjukkan bahwa pejabat Otoritas Palestina telah menekan jaksa ICC untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap para pemimpin Israel.
Israel kemudian meminta bantuan sekutu seperti Jerman, Inggris dan Amerika Serikat agar ICC batal mengeluarkan surat tersebut.
Bahkan, salah satu sumber yang dikutip
Axios menyebut Israel sampai mengancam akan mengambil langkah pembalasan terhadap Otoritas Palestina, jika AS gagal membujuk ICC.
"Israel mengatakan kepada pemerintahan Joe Biden bahwa jika surat perintah penangkapan dikeluarkan, maka mereka akan menganggap Otoritas Palestina bertanggung jawab dan membalasanya," bunyi laporan tersebut.
Salah satu tindakan yang mungkin dilakukan adalah membekukan transfer pendapatan pajak yang dikumpulkan Israel untuk Otoritas Palestina. Tanpa dana ini, Otoritas Palestina akan bangkrut.
Masalah kemungkinan surat perintah penangkapan ICC muncul selama percakapan telepon antara Netanyahu dan Presiden Biden pekan lalu.
Menurut dua pejabat AS, Biden saat itu mengatakan kepada Netanyahu selama panggilan telepon tersebut, bahwa AS tidak pernah memberikan lampu hijau kepada ICC untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan.
Biden sekali lagi menekankan bahwa AS menentang penyelidikan ICC terhadap Israel.
BERITA TERKAIT: