Dengan hasil 79 suara banding 18, RUU tersebut akan dikirimkan dari Senat ke Gedung Putih untuk diratifikasi menjadi undang-undang oleh Presiden Joe Biden.
Pemimpin Mayoritas Senat AS, Chuck Schumer memuji keputusan tersebut sebagai pencapaian terbesar Senat selama bertahun-tahun.
“Hari ini Senat mengirimkan pesan terpadu ke seluruh dunia: Amerika akan selalu membela demokrasi pada saat dibutuhkan,” ujar Schumer dalam pidatonya, seperti dimuat
The Guardian.
Setelah berbulan-bulan mengalami penundaan dan kemunduran, Dewan Perwakilan Rakyat AS pekan lalu akhinya menyetujui empat rancangan undang-undang untuk mempercepat pendanaan kepada tiga sekutu Amerika, yakni Ukraina, Israel dan Taiwan.
Dalam RUU yang disepakati, Ukraina memperoleh porsi paling banyak yakni 60,84 miliar dolar AS (Rp986 triliun).
Kemudian 26 miliar dolar AS (Rp421 triliun) untuk Israel dan 8,12 miliar dolar AS (Rp131 triliun) untuk untuk Indo-Pasifik, termasuk Taiwan.
Sisanya yakni 9,1 miliar dolar AS (Rp147 triliun) akan digunakan untuk kebutuhan kemanusiaan dan 23 miliar dolar AS (Rp373 triliun) untuk persediaan senjata Washington.
BERITA TERKAIT: