Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

ICJ Gelar Sidang Dengar Pendapat soal Penjajahan Israel

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/hani-fatunnisa-1'>HANI FATUNNISA</a>
LAPORAN: HANI FATUNNISA
  • Senin, 19 Februari 2024, 13:21 WIB
ICJ Gelar Sidang Dengar Pendapat soal Penjajahan Israel
Ilustrasi/Net
rmol news logo Sidang kasus Israel telah dibuka oleh Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag pada Senin (19/2) dan akan berlangsung hingga sepekan ke depan.

Mengutip Reuters, dalam sidang tersebut ICJ akan menggelar dengar pendapat yang akan diikuti oleh lebih dari 50 negara.

Beberapa negara yang menyatakan akan hadir dalam sidang tersebut adalah Amerika Serikat (AS), China, Rusia, Afrika Selatan, dan Mesir.

Sementara Israel mengaku tidak akan hadir, meskipun telah mengirimkan observasi secara tertulis.

Menteri Luar Negeri Palestina Riyad al-Maliki akan menjadi yang pertama menyampaikan pidatonya di hadapan para hakim ICJ.

Dengar pendapat tersebut merupakan bagian dari upaya Palestina untuk meminta lembaga hukum internasional memeriksa tindakan Israel yang menjadi lebih serius sejak perang di Jalur Gaza meletus 7 Oktober lalu.

Desakan untuk persidangan Israel juga semakin kuat di tengah meningkatnya kekhawatiran mengenai serangan darat Israel terhadap kota Rafah Gaza, tempat perlindungan terakhir bagi lebih dari satu juta pengungsi Palestina.

Sebagai informasi, proses sidang dengar pendapat ini terpisah dari gugatan terkait genosida yang diajukan Afrika Selatan terhadap Israel atas dugaan pelanggaran Konvensi Genosida 1948 beberapa waktu lalu.

Para hakim ICJ diminta untuk meninjau pendudukan Israel, termasuk tindakan yang bertujuan mengubah komposisi demografis, karakter, dan status Yerusalem sebagai kota suci; serta kebijakan dan penerapan aturan yang dianggap diskriminatif.

Ini merupakan kedua kalinya Majelis Umum PBB meminta pendapat penasihat ICJ terkait pendudukan Israel di Palestina.

Majelis Umum PBB juga meminta panel beranggotakan 15 hakim ICJ untuk memberikan nasihat tentang bagaimana hal itu mempengaruhi status hukum pendudukan Israel, dan konsekuensi hukum yang timbul bagi semua negara dan PBB.

Dua tahun lalu, Majelis Umum PBB pernah meminta ICJ memberikan pendapat yang bersifat nasihat (tidak mengikat secara hukum) mengenai isu yang sama.

Namun Israel mengabaikan beragam pendapat tersebut.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA