Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, menjelaskan, selain mengamankan barang bukti, pihaknya juga mengamankan lima tersangka.
Peran kelima tersangka, ada yang sebagai kurir, penerima dan pengendali.
"Pengakuan tersangka, sabu akan diedarkan di beberapa daerah. Mereka mengaku mendapat upah per kilo Rp10 juta," kata Mukti, dalam keterangan resmi, Selasa (16/4).
Diperoleh keterangan, barang haram itu diambil di perairan Malaysia, kemudian dikawal ke perairan Aceh Timur menggunakan kapal nelayan oskadon.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: