Mengutip
The Star pada Senin (22/1), penangkapan itu terjadi pada Rabu pekan lalu (17/1) pukul 11 malam waktu setempat.
Direktur Jenderal Imigrasi Datuk Ruslin Jusoh menyatukan total tersangka yang ditangkap 17 orang, 14 di antaranya merupakan pria asal China dan tiga lainnya warga lokal yang berusia sekitar 20 hingga 30-an.
"Kami sempat mendobrak pintu masuk dan menemukan 14 warga negara China sedang melakukan aktivitas perjudian online dengan sasaran pelanggan asal Brasil,” ujarnya dalam konferensi pers khusus di Jakarta.
Jusoh mengatakan, seluruh tersangka asal China tidak dapat menunjukkan tanda pengenal dan dokumen perjalanan yang sah, yang diyakini masih dipegang sindikat tersebut.
"Semua imigran ditangkap karena dicurigai melakukan pelanggaran berdasarkan Undang-Undang Imigrasi 1959/63, Undang-Undang Paspor 1966, dan Peraturan Imigrasi 1963, dan dibawa ke Departemen Imigrasi Kuala Lumpur untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.
Sementara itu, tiga pria setempat yang diduga bekerja sebagai bodyguard ikut ditangkap untuk membantu penyelidikan.
Lebih lanjut, Jusoh merinci barang sitaan dalam operasi penggerebekan di antaranya 16 unit laptop, 10 unit layar komputer, 45 unit telepon seluler, dan dua unit tablet.
BERITA TERKAIT: