Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu pada Kamis (11/1) mengatakan bahwa apa yang diajukan Afrika Selatan di pengadilan adalah sebuah kebohongan.
Menurut Netanyahu, Israel tidak pantas diadili karena pihaknya berusaha memerangi aksi teror dan genosida yang dilakukan Hamas.
“Kami memerangi teroris, kami memerangi kebohongan. Hari ini kita melihat dunia yang terbalik. Israel dituduh melakukan genosida padahal mereka sedang berperang melawan genosida," kata Netanyahu, seperti dimuat
Al-Jazeera. Dalam sidang pertama ICJ, Afrika Selatan mengajukan dokumen setebal 84 halaman ke ICJ, berisi rincian kejahatan serta tuntutan terhadap Israel yang diduga telah melanggar konvensi genosida tahun 1948.
Seorang pengacara yang mewakili Afrika Selatan di ICJ, Adila Hassim menjelaskan bahwa Israel telah melanggar Pasal II Konvensi Genosida, yang mencakup pembunuhan massal terhadap warga Palestina di Gaza.
"Israel mengerahkan 6.000 bom per minggu. Tidak ada yang selamat. Bahkan bayi yang baru lahir pun tidak. Para pemimpin PBB menggambarkannya sebagai kuburan anak-anak,” ujar Hassim.
Konvensi Genosida 1948 yang dijadikan dasar tuntutan Afrika Selatan, disahkan setelah pembunuhan massal orang-orang Yahudi dalam Holocaust Nazi.
Perjanjian itu mendefinisikan genosida sebagai tindakan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan, secara keseluruhan atau sebagian, suatu kelompok nasional, etnis, ras atau agama.
BERITA TERKAIT: