Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Israel Tolak Tuntutan Genosida Afrika Selatan di ICJ

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/hani-fatunnisa-1'>HANI FATUNNISA</a>
LAPORAN: HANI FATUNNISA
  • Jumat, 12 Januari 2024, 14:23 WIB
Israel Tolak Tuntutan Genosida Afrika Selatan di ICJ
Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu/Net
rmol news logo Usai menghadapi tuntutan genosida yang dilayangkan Afrika Selatan di Mahkamah Internasional (ICJ), Israel melakukan pembelaan.

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu pada Kamis (11/1) mengatakan bahwa apa yang diajukan Afrika Selatan di pengadilan adalah sebuah kebohongan.

Menurut Netanyahu, Israel tidak pantas diadili karena pihaknya berusaha memerangi aksi teror dan genosida yang dilakukan Hamas.

“Kami memerangi teroris, kami memerangi kebohongan. Hari ini kita melihat dunia yang terbalik. Israel dituduh melakukan genosida padahal mereka sedang berperang melawan genosida," kata Netanyahu, seperti dimuat Al-Jazeera.  

Dalam sidang pertama ICJ, Afrika Selatan mengajukan dokumen setebal 84 halaman ke ICJ, berisi rincian kejahatan serta tuntutan terhadap Israel yang diduga telah melanggar konvensi genosida tahun 1948.

Seorang pengacara yang mewakili Afrika Selatan di ICJ, Adila Hassim menjelaskan bahwa Israel telah melanggar Pasal II Konvensi Genosida, yang mencakup pembunuhan massal terhadap warga Palestina di Gaza.

"Israel mengerahkan 6.000 bom per minggu. Tidak ada yang selamat.  Bahkan bayi yang baru lahir pun tidak. Para pemimpin PBB menggambarkannya sebagai kuburan anak-anak,” ujar Hassim.

Konvensi Genosida 1948 yang dijadikan dasar tuntutan Afrika Selatan, disahkan setelah pembunuhan massal orang-orang Yahudi dalam Holocaust Nazi.

Perjanjian itu mendefinisikan genosida sebagai tindakan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan, secara keseluruhan atau sebagian, suatu kelompok nasional, etnis, ras atau agama. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA