Berdasar keterangan polisi, operasi yang diberi nama "Yuktiya" atau "Keadilan" itu berhasil menyita sejumlah besar narkotika, mencakup 272 kilogram ganja, 35kg kokain, dan 9kg heroin, dengan total mencapai hampir 440kg.
"Sekitar 13.666 tersangka ditangkap, sementara hampir 1.100 pecandu ditahan dan dikirim untuk rehabilitasi wajib di fasilitas yang dikelola militer," kata polisi Sri Lanka, Minggu (24/12).
Pihak berwenang negara itu percaya, pulau di Samudera Hindia sering digunakan sebagai jalur transit perdagangan narkotika.
Mengutip Straits Time, penggerebekan yang melibatkan polisi dan tentara serta anjing pelacak, dilakukan di berbagai wilayah, termasuk Ibukota Colombo.
Polisi mengatakan, penggerebekan akan dihentikan pada hari Natal, karena petugas perlu dikerahkan untuk tugas-tugas terkait keamanan, dan operasi dilanjutkan setelah 26 Desember.
Meski mendapatkan dukungan dari sebagian masyarakat yang mendambakan penanganan tegas terhadap peredaran narkotika, tetapi juga mendapat kecaman dari aktivis hak asasi manusia.
Pengacara hak asasi manusia, Hejaaz Hizbullah, menegaskan, penggerebekan itu dianggap ilegal, karena dilakukan tanpa surat perintah penggeledahan, dan ia mendesak korban mencatat rincian petugas, untuk diambil tindakan hukum ke depannya.
Sementara itu aktivis hak asasi manusia lainnya, Ambika Satkunanathan, melalui media sosial, mengecam penggeledahan itu, dan menyatakan bahwa tindakan itu tidak didasarkan pada bukti dan hanya menargetkan daerah miskin.
"Polisi menangkap pengguna narkoba dan pengedar kecil-kecilan, tidak fokus pada penyelundup skala besar," katanya.
BERITA TERKAIT: