Mereka dipulangkan pada Jumat (15/12), difasilitasi oleh Kementerian Luar Negeri RI yang bekerja sama dengan Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipei.
Enam anak tersebut terdiri atas tiga anak laki-laki dan tiga anak perempuan dengan usia beragam, mulai dari 2 tahun hingga yang tertua berusia 7 tahun. Sebelum dipulangkan ke tanah air, mereka ditampung sementara oleh Panti Harmoni di Taipei.
Penelantaran anak kerap dilakukan karena berbagai alasan seperti pengguna jasa tidak memperbolehkan PMI bekerja sambil membawa anak atau alasan lainnya.
Sementara pemulangan mereka dilakukan berlandaskan UU 35/2014 tentang Perubahan Atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Dijelaskan Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha, proses migrasi PMI ke luar negeri memang memiliki potensi dampak sosial yang harus dikelola dengan baik.
"Penting bagi seluruh PMI untuk patuh terhadap hukum setempat dan tetap fokus kepada niat awal bekerja di luar negeri, yakni untuk mencari nafkah yang halal bagi keluarga di Indonesia," ujarnya, seperti dikutip dari keterangan Kemlu pada Minggu (17/12).
Adapun upaya pemulangan dilakukan melalui beberapa tahapan dengan mempertimbangkan aspek psikologi.
Tahap pertama dilakukan proses identifikasi, kemudian familiarisasi melalui interaksi fisik dan kegiatan bersama, pemeriksaan kesehatan, hingga penerbitan dokumen perjalanan pulang.
Setiba di Indonesia, anak-anak tersebut ditampung sementara di UPT Kemensos (Sentra Handayani) untuk proses reintegrasi selanjutnya, sebelum diserahkan kepada keluarga masing-masing.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Panti Harmoni, saat ini masih terdapat setidaknya 110 anak PMI overstayer yang ditampung di berbagai panti di seluruh penjuru wilayah Taiwan.
Beberapa saat ini dirawat orang tua asuh mereka. Orang tua kandung mereka sendiri hingga saat ini tidak diketahui keberadaannya karena tidak dapat dihubungi.
BERITA TERKAIT: