Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Korea Utara Ancam Deklarasi Perang jika AS Nonaktifkan Satelit Mata-mata

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/alifia-dwi-ramandhita-1'>ALIFIA DWI RAMANDHITA</a>
LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA
  • Sabtu, 02 Desember 2023, 22:41 WIB
Korea Utara Ancam Deklarasi Perang jika AS Nonaktifkan Satelit Mata-mata
Peluncuran satelit mata-mata Malligyong-1 oleh Korea Utara/Net
rmol news logo Korea Utara mengeluarkan ancaman deklarasi perang, jika Amerika Serikat menonaktifkan satelit mata-mata mereka yang baru diluncurkan.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Jurubicara Kementerian Pertahanan Korea Utara melalui Korean Central News Agency (KCNA) pada Sabtu (2/12).

Jurubicara Korut menegaskan bahwa Pyongyang siap untuk merespons dengan melemahkan atau bahkan menghancurkan satelit mata-mata Washington, apabila AS melanggar wilayah kedaulatan mereka.

"Jika AS melanggar wilayah kedaulatan Korea Utara, Pyongyang akan mempertimbangkan untuk melemahkan atau menghancurkan kelangsungan hidup satelit mata-mata Amerika," kata jurubicara itu.

Menurut pihak Korut, jika satelit mata-mata mereka dianggap sebagai ancaman, maka satelit-satelit AS yang terus-menerus melakukan pemantauan di Semenanjung Korea untuk memata-matai situs-situs strategis Korea Utara akan dianggap sebagai target prioritas untuk dihancurkan.

Ia lebih lanjut mengatakan bahwa satelit mata-mata Malligyong-1 mereka berada di wilayah kedaulatan Korea Utara.

Dalam konteks hukum internasional, pernyataan Korut ini merujuk pada Perjanjian Luar Angkasa PBB tahun 1967, di mana satelit pengintaian tidak dianggap sebagai "senjata luar angkasa" karena tujuannya adalah untuk pengamatan.

Namun, ancaman ini muncul setelah pejabat Komando Luar Angkasa AS menyatakan bahwa berbagai cara dapat digunakan untuk menghalangi kemampuan dan aktivitas ruang angkasa musuh. Sehingga mengisyaratkan bahwa Washington kemungkinan akan menonaktifkan satelit mata-mata Korea Utara.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA