Al Arabiya melaporkan, Parlemen Denmark dijadwalkan membuka sesi debat RUU tersebut pada Selasa (14/11).
RUU tersebut diumumkan pada akhir bulan Agustus. Tujuannya untuk mempidana tindakan pelecehan terhadap simbol keagamaan secara publik.
“RUU tersebut telah dipersempit untuk secara khusus menargetkan perlakuan tidak pantas terhadap kitab suci yang mempunyai kepentingan keagamaan yang signifikan,” kata Kementerian Kehakiman dalam sebuah pernyataan pada akhir Oktober.
Rancangan pertama RUU ini dikritik oleh beberapa pihak, termasuk politisi, artis, media, dan pakar kebebasan berpendapat. Itu lantaran RUU tersebut dinilai mirip dengan UU penistaan ??agama yang dihapus Denmark pada tahun 2017.
Jika lolos, RUU tersebut akan dimasukkan dalam bab 12 hukum pidana Denmark, yang mencakup keamanan nasional.
RUU larangan pembakaran kitab suci ini muncul sebagai respons banyaknya pelecehan terhadap Al Quran. Menurut data resmi, antara 21 Juli dan 24 Oktober tahun ini, tercatat 483 pembakaran kitab suci dan simbol di Denmark.
BERITA TERKAIT: