Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

China: Beijing Punya Hak Sah untuk Blokir Kapal Filipina di Laut China Selatan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Minggu, 22 Oktober 2023, 11:31 WIB
China: Beijing Punya Hak Sah untuk Blokir Kapal Filipina di Laut China Selatan
Kapal Penjaga Pantai China/Net
rmol news logo China membela diri atas langkahnya yang memblokir kapal-kapal Filipina di Laut China Selatan yang disengketakan.

Dalam pernyataan yang dirilis pada Minggu (22/10), Penjaga Pantai China mengatakan pihaknya memiliki hak yang sah untuk memblokir kapal-kapal Filipina yang mengangkut konstruksi ilegal ke Second Thomas Shoal.

Dimuat Reuters, Filipina telah mengirimkan perbekalan kepada pasukan yang ditempatkan di kapal angkut yang berubah menjadi pos terdepan militer pada era Perang Dunia II sehingga menyebabkan Penjaga Pantai China berulang kali mengerahkan kapal untuk memblokir misi pasokan tersebut.

Pekan lalu, militer Filipina menuntut China menghentikan tindakan berbahaya dan ofensif, setelah sebuah kapal angkatan laut China membayangi dan berusaha menghentikan kapal angkatan laut Filipina yang sedang melakukan misi pasokan.

Selama beberapa bulan terakhir, China dan Filipina telah banyak terlibat perselisihan di wilayah Laut China Selatan, yang paling menonjol adalah wilayah Second Thomas Shoal yang disengketakan, bagian dari Kepulauan Spratly.

China telah memperingatkan Filipina agar tidak melakukan provokasi lebih lanjut, dengan mengatakan bahwa tindakan tersebut melanggar kedaulatan wilayahnya.

China mengklaim kedaulatan atas hampir seluruh Laut Cina Selatan, dengan menunjuk pada garis putus-putus di petanya yang memotong zona ekonomi eksklusif Vietnam, Filipina, Malaysia, Brunei, dan Indonesia.

Pengadilan Arbitrase Permanen pada tahun 2016 menyatakan klaim China tidak memiliki dasar hukum. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA