Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pemerintah Pakistan Umumkan Rencana Deportasi Massal untuk Seluruh Imigran Gelap

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/alifia-dwi-ramandhita-1'>ALIFIA DWI RAMANDHITA</a>
LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA
  • Rabu, 04 Oktober 2023, 16:42 WIB
Pemerintah Pakistan Umumkan Rencana Deportasi Massal untuk Seluruh Imigran Gelap
Representative Image/Net
rmol news logo Pemerintah Pakistan berencana meluncurkan deportasi massal terhadap imigran gelap, menyusul banyaknya aksi teror di negara itu.

Keputusan tersebut diumumkan Menteri Dalam Negeri sementara Sarfraz Bugti pada Selasa (3/10) dalam konferensi persnya. Ia mengatakan bahwa pihaknya memberikan batas waktu kepada imigran gelap sampai 1 November mendatang.

"Batas waktu diberikan sampai 1 November kepada para imigran gelap untuk meninggalkan Pakistan secara ilegal, setelah batas waktu itu semua lembaga penegak hukum akan mendeportasi mereka,” katanya.

Seperti dimuat CNN, Rabu (4/10), Pakistan - yang merupakan rumah bagi lebih dari 1,7 juta orang yang melarikan diri dari kekerasan di negara tetangga Afghanistan - mengklaim bahwa para pengungsi sejauh ini telah terlibat dalam sebagian besar serangan teroris yang terjadi di Pakistan tahun ini.

"Ada serangan terhadap kami dari Afghanistan dan warga negara Afghanistan terlibat dalam serangan tersebut. Kami punya bukti untuk itu," tegasnya, seraya menambahkan bahwa 14 dari 24 serangan teroris besar dilakukan warga negara Afghanistan.

Tindakan keras yang diumumkan oleh pemerintah Pakistan dikabarkan tidak hanya terbatas pada deportasi imigran ilegal. Melainkan bisnis dan properti milik orang asing ilegal juga akan disita, serta operator bisnis ilegal dan fasilitatornya akan menghadapi tindakan hukum.

"Tindakan hukum yang tegas akan diambil terhadap warga negara atau perusahaan Pakistan yang menyediakan akomodasi atau fasilitas bagi orang asing ilegal yang tinggal di Pakistan setelah batas waktu yang ditentukan," tambah Bugti dalam pernyataannya.

Keputusan tersebut diambil oleh Komite Puncak Nasional Pakistan yang bertemu sebelumnya pada Selasa, untuk menyetujui kebijakan itu dan membentuk sebuah gugus tugas, untuk menangkap orang-orang dengan kartu identitas palsu.

Saat ini database nasional serta badan registrasi negara telah diperintahkan untuk mengidentifikasi kartu identitas palsu dan mengkonfirmasi setiap kasus melalui pengujian DNA.

Pakistan, sebagai rumah bagi salah satu populasi pengungsi terbesar di dunia, khususnya dari Afghanistan, terus berhadapan dengan tantangan sulit dalam sektor ekonomi dan keamanannya, khususnya dalam menangani pengungsi dan imigran ilegal yang melonjak di negara itu. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA