Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Diduga Terapkan Kerja Paksa Pada Etnis Uighur, Tiga Perusahaan China Kena Sanksi AS

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/hani-fatunnisa-1'>HANI FATUNNISA</a>
LAPORAN: HANI FATUNNISA
  • Rabu, 27 September 2023, 12:13 WIB
Diduga Terapkan Kerja Paksa Pada Etnis Uighur, Tiga Perusahaan China Kena Sanksi AS
Ilustrasi/Net
rmol news logo Impor produk dari tiga perusahaan China yang berbasis di Xinjiang akan dibatasi oleh pemerintah Amerika Serikat.

Pasalnya, tiga perusahaan itu diduga terlibat dalam mempekerjakan etnis minoritas Uighur secara paksa di pabrik-pabrik mereka.

Mengutip Al Arabiya pada Rabu (27/9), perusahaan yang terkena sanksi ekonomi AS tersebut yakni Xinjiang Tianmian Foundation Textile Co, Ltd; Xinjiang Tianshan Wool Textile Co. Ltd, dan Xinjiang Zhongtai Group Co. Ltd.

Menteri Keamanan Dalam Negeri AS, Alejandro Mayorkas mengatakan perusahaan yang terkena sanksi ekonomi terbaru yakni Xinjiang Tianmian Foundation Textile Co, Ltd; Xinjiang Tianshan Wool Textile Co. Ltd, dan Xinjiang Zhongtai Group Co. Ltd.

Ketiganya disebut Alejandro telah masuk dalam Daftar Entitas Undang-Undang Pencegahan Kerja Paksa Uyghur. Menambah totalnya menjadi 27 perusahaan untuk saat ini.

“Kami tidak menoleransi perusahaan yang menggunakan kerja paksa, yang melanggar hak asasi individu demi mendapatkan keuntungan,” tegasnya, seperti dimuat Al Arabiya pada Selasa (26/9).

Dijelaskan Alejandro, tiga perusahaan China bekerja sama dengan pemerintah Xinjiang untuk merekrut dan mengangkut, menampung atau menggunakan kerja paksa warga Uighur, Kazakh, Kyrgyzstan, atau anggota kelompok teraniaya lainnya ke luar wilayah tersebut.

Undang-undang tahun 2021, Daftar Entitas Undang-Undang Pencegahan Kerja Paksa Uighur (UFLPA) AS berisi larangan untuk mengimpor barang yang diproduksi di Xinjiang atau oleh perusahaan yang disebutkan dalam daftar tersebut, kecuali importir dapat membuktikan barang tersebut tidak diproduksi dengan kerja paksa.

Sementara itu, perusahaan yang baru terkena sanksi yakni Xinjiang Tianmian Foundation Textile Co bergerak di bidang produksi benang dan produk tekstil lainnya.

Xinjiang Zhongtai Group Co memproduksi dan menjual polivinil klorida (PVC) serta tekstil, bahan kimia, dan bahan bangunan lainnya. Terakhir, Xinjiang Tianshan Wool Textile Co menjual pakaian kasmir dan wol, serta produk lainnya.  rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA