Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Liputan Tanpa Izin, Dua Jurnalis Prancis Dideportasi Maroko

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-meiliana-gunawan-1'>SARAH MEILIANA GUNAWAN</a>
LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN
  • Jumat, 22 September 2023, 18:39 WIB
Liputan Tanpa Izin, Dua Jurnalis Prancis Dideportasi Maroko
Dampak gempa di Maroko/Net
rmol news logo Dua jurnalis asal Prancis telah dideportasi oleh otoritas Maroko karena melakukan liputan gempa Al Haouz tanpa izin.

Menurut jurubicara pemerintah, Mustapha Baitas, dua jurnalis Prancis itu memasuki Maroko untuk tujuan pariwisata, bukan dengan visa bekerja. Untuk itu mereka melakukan deportasi administratif terhadap dua warga negara Prancis itu karena melanggar hukum.

“Dua warga negara Prancis yang ditolak tidak meminta izin apa pun untuk melaporkan gempa Al Haouz," tegas Baitas dalam konferensi pers pada Kamis (21/9).

Baitas juga mengatakan bahwa tidak kurang dari 312 jurnalis asing yang mewakili 90 media, terlibat dalam peliputan gempa tersebut. Ia menekankan bahwa mereka bekerja dalam iklim kebebasan dan transparansi di seluruh wilayah yang terkena dampak.

Dari total tersebut, 78 jurnalis atau seperempatnya berkewarganegaraan Perancis dan mewakili 16 media, 13 di antaranya terakreditasi untuk memberitakan gempa dan tiga di antaranya memiliki akreditasi tetap.

“Negara kita telah menunjukkan bahwa negara kita adalah negara yang transparan dan bebas, yang menjamin seluruh jurnalis menjalankan pekerjaannya dengan kebebasan penuh,” pungkas Baitas. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA