Menurut jurubicara pemerintah, Mustapha Baitas, dua jurnalis Prancis itu memasuki Maroko untuk tujuan pariwisata, bukan dengan visa bekerja. Untuk itu mereka melakukan deportasi administratif terhadap dua warga negara Prancis itu karena melanggar hukum.
“Dua warga negara Prancis yang ditolak tidak meminta izin apa pun untuk melaporkan gempa Al Haouz," tegas Baitas dalam konferensi pers pada Kamis (21/9).
Baitas juga mengatakan bahwa tidak kurang dari 312 jurnalis asing yang mewakili 90 media, terlibat dalam peliputan gempa tersebut. Ia menekankan bahwa mereka bekerja dalam iklim kebebasan dan transparansi di seluruh wilayah yang terkena dampak.
Dari total tersebut, 78 jurnalis atau seperempatnya berkewarganegaraan Perancis dan mewakili 16 media, 13 di antaranya terakreditasi untuk memberitakan gempa dan tiga di antaranya memiliki akreditasi tetap.
“Negara kita telah menunjukkan bahwa negara kita adalah negara yang transparan dan bebas, yang menjamin seluruh jurnalis menjalankan pekerjaannya dengan kebebasan penuh,” pungkas Baitas.
BERITA TERKAIT: