Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pemerintah Irak Cabut Larangan Aplikasi Telegram

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/alifia-dwi-ramandhita-1'>ALIFIA DWI RAMANDHITA</a>
LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA
  • Minggu, 13 Agustus 2023, 09:34 WIB
Pemerintah Irak Cabut Larangan Aplikasi Telegram
Ilustrasi/Net
rmol news logo Kementerian Telekomunikasi Irak mengumumkan rencana untuk mencabut larangan penggunaan aplikasi perpesanan populer, Telegram, yang diterapkan awal pekan ini di negaranya.

Menurut keterangan pemerintah Irak, keputusan untuk mencabut larangan itu datang setelah perusahaan yang memiliki platform tersebut bersedia menjalin komunikasi dengan pihak berwenang dan menyelesaikan masalah keamanan di platformnya.

“Pihak Telegram menanggapi permintaan dari otoritas keamanan untuk mengungkapkan identitas entitas yang bertanggung jawab atas bocornya data warga,” kata pernyataan Kementerian Telekomunikasi Irak.

Mengutip Reuters, Minggu (13/8), aplikasi Telegram sejauh ini memiliki peran penting dalam pengiriman pesan dan berbagi konten di Irak, yang juga digunakan sebagai sumber berita.

Namun baru-baru ini, aplikasi perpesanan tersebut diketahui memiliki masalah keamanan dengan bocornya data lembaga resmi negara dan warga negara, yang membuat pemerintah menangguhkan platform itu.

Menanggapi pemblokiran tersebut, pihak Telegram mengeluarkan suara atas permintaan komentar dari Reuters dengan menyatakan bahwa mereka secara rutin telah menghapus saluran yang membocorkan data pribadi warga di platformnya.

"Kami dapat mengonfirmasi bahwa moderator kami menghapus beberapa saluran yang berbagi data pribadi. Namun, kami juga dapat mengonfirmasi bahwa tidak ada data pengguna pribadi yang diminta dari Telegram dan tidak ada yang dibagikan,” bunyi pernyataan dari pihak Telegram. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA