Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

India Rombak Undang-undang Pidana Era Kolonial Inggris

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/hani-fatunnisa-1'>HANI FATUNNISA</a>
LAPORAN: HANI FATUNNISA
  • Sabtu, 12 Agustus 2023, 20:54 WIB
India Rombak Undang-undang Pidana Era Kolonial Inggris
Menteri Dalam Negeri India, Amit Shah/Net
rmol news logo Tiga rancangan undang-undang terbaru diajukan kepada Parlemen India untuk mengganti aturan pidana era kolonial Inggris yang sudah sangat tua.

RUU yang dimaksud ialah Bharatiya Nyaya Sanhita 2023, Bharatiya Nagarik Suraksha Sanhita 2023 dan Bharatiya Sakshya 2023.

Mengutip National News pada Sabtu (12/8), ketiga RUU telah diperkenalkan oleh Menteri Dalam Negeri India, Amit Shah kepada Majelis Rendah Parlemen selama sesi rapat terakhir.

Menurut penuturan Shah, undang-undang dari era kolonial akan dicabut karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan India sebagai negara merdeka dan berdaulat.

"Undang-undang kolonial dibuat saat itu untuk melindungi dan memperkuat kekuasaan Inggris, bukan untuk menghukum apalagi memberikan keadilan," tegasnya.

Oleh sebab itu, kata Shah, dengan disahkannya undang-undang terbaru oleh India, maka keadilan rakyat mereka akan lebih terjamin.

"Dengan menggantinya, tiga undang-undang baru akan membawa semangat untuk melindungi hak-hak warga negara India," jelasnya.

Untuk undang-undang lama yang akan diganti di antaranya ialah KUHP yang diperkenalkan oleh Inggris tahun 1862 dan Undang-undang Bukti India yang diperkenalkan tahun 1872.

Aturan lama akan segera diganti dengan RUU Bharatiya Nagarik Suraksha Sanhita yang mengusulkan kerangka waktu khusus untuk penyelidikan, persidangan, dan pengumuman putusan.

Kemudian RUU Bharatiya Nyaya Sanhita akan memberikan beberapa opsi hukuman, mulai dari tujuh tahun penjara seumur hidup dan hukuman mati.

Sementara RUU Bharatiya Sakshya akan mengizinkan rekaman digital atau elektronik sebagai bukti, serta penampilan saksi, terdakwa, ahli, dan korban melalui sarana elektronik.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA