Juru Bicara Meta, Andy Stone mengatakan, pemblokiran tersebut dilakukan setelah undang-undang Kanada mengharuskan mereka membayar kompensasi kepada media domestik.
"Satu-satunya cara yang dapat kami patuhi secara wajar adalah dengan mengakhiri ketersediaan konten berita di Kanada," kata Stone dikutip dari akun X resminya, platform yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter.
Juni lalu, Parlemen Kanada mengesahkan aturan baru yang dikenal dengan Undang-undang Berita Online.
Aturan itu mewajibkan
platform digital seperti Meta bekerja sama secara komersial dengan media massa, baik media cetak, daring, maupun radio.
Kanada menilai aturan diperlukan agar media massa mendapatkan kompensasi atas hilangnya pendapatan iklan, karena pembaca telah bermigrasi ke media sosial.
Jika negosiasi gagal, undang-undang meminta kedua belah pihak menempuh arbitrase yang mengikat untuk menentukan kompensasi yang sesuai.
Sebelum pengesahan UU tersebut, tahun lalu Meta telah melayangkan peringatan untuk memblokir
platform-nya dari layanan berita, seperti yang pernah terjadi di Australia pada 2021 lalu.
BERITA TERKAIT: