Menurut keputusan yang diumumkan kantor media Menteri Kehakiman sementara Lebanon, Henry Khoury, pada Selasa (4/7), Pengadilan Banding telah memutuskan untuk mentransfer aset yang disita untuk dialihkan kepada Lebanon.
Aset itu berasal dari Riad Salameh, yang telah menjabat sebagai Gubernur Bank Sentral Lebanon selama tiga dekade. Ia telah menjadi subjek penyelidikan oleh otoritas Prancis dan Jerman atas tuduhan korupsi dan pencucian uang yang telah membuatnya menjadi buronan internasional.
Seorang sumber dari pengadilan Prancis mengungkapkan bahwa Pengadilan Banding telah menguatkan penyitaan aset senilai jutaan euro yang terkait dengan Riad Salameh dan beberapa rekannya yang sedang diperjuangkan oleh pengacara mereka.
"Semua perintah penyitaan telah ditegakkan oleh pengadilan," kata sumber tersebut. Namun, belum ada komentar resmi apakah aset-aset tersebut telah dialihkan ke negara Lebanon.
Pada 2022, badan kerja sama peradilan pidana Eropa, Eurojust, mengumumkan penyitaan sekitar 127,78 juta dolar AS (Rp 1,9 triliun) aset Lebanon di beberapa negara termasuk Prancis, Jerman, Luksemburg, Monako, dan Belgia.
Meski Eurojust tidak secara langsung menyebutkan nama tersangka, namun jaksa penuntut di Munich, Jerman, telah mengonfirmasi bahwa Riad Salameh adalah salah satu tersangka dalam kasus yang menyebabkan penyitaan aset tersebut.
Riad Salameh, yang dulunya dihargai sebagai ahli keuangan yang ulung, sekarang berada dalam situasi sulit. Ia telah bersembunyi di kantor-kantor Bank Sentral Lebanon selama beberapa minggu terakhir sebagai buronan internasional, dengan surat penangkapan yang telah dikeluarkan Prancis dan Jerman.
Warisannya yang pernah gemilang kini telah terpuruk setelah runtuhnya sistem keuangan Lebanon pada tahun 2019, yang banyak dikaitkan dengan tindakan korupsi dan kegagalan pemerintahan yang melibatkan Salameh dan elit penguasa negara itu.
BERITA TERKAIT: