Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Belum Bayar Tagihan, Twitter Digugat Perusahaan Properti Australia

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/alifia-dwi-ramandhita-1'>ALIFIA DWI RAMANDHITA</a>
LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA
  • Selasa, 04 Juli 2023, 00:24 WIB
Belum Bayar Tagihan, Twitter Digugat Perusahaan Properti Australia
Ilustrasi/Net
rmol news logo Twitter digugat oleh perusahaan manajemen properti Australia sebesar 665 ribu dolar (Rp 9,9 miliar), atas dugaan tidak membayar tagihan untuk pekerjaan di empat negara.

Berdasarkan laporan yang dimuat Reuters, Senin (3/7), perusahaan swasta yang berbasis di Sydney, Facilitate Corp, mengajukan gugatan di Pengadilan Distrik Amerika Serikat untuk Distrik Utara California pada 29 Juni lalu atas pelanggaran kontrak yang dilakukan Twitter.

Menurut perusahaan itu, sejak 2022 hingga awal 2023, mereka telah memasang sensor di kantor Twitter di London dan Dublin, menyelesaikan pemasangan kantor di Singapura, dan membuka kantor di Sydney.

Dalam pekerjaan yang telah mereka lakukan, Twitter berutang kepada perusahaan tersebut dengan total hampir 1 triliun rupiah, yang membuat mereka menggugat perusahaan yang telah diakuisisi oleh pengusaha ternama, Elon Musk itu.

"Kami mencari ganti rugi dalam jumlah yang akan ditentukan di persidangan, biaya hukum dan bunga pada tingkat hukum maksimum," kata perusahaan tersebut.

Perusahaan properti itu bukan yang pertama kali yang menggugat Twitter. Pada Mei lalu, mantan firma hubungan masyarakat juga mengajukan gugatan di pengadilan New York, dengan mengatakan perusahaan media sosial itu belum membayar tagihan.

Selain itu, pada awal tahun ini, perusahaan penasihat yang berbasis di AS Innisfree M&A Inc juga telah menggugat Twitter sekitar 1,9 juta dolar atau sekitar Rp 28 miliar, karena mereka juga belum membayar tagihan kepada perusahaan tersebut.

Twitter belum membuka suara atas gugatan terbaru yang diajukan oleh perusahaan Australia itu. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA