Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bersekongkol Serang Gardu Listrik AS, Dua Pria Divonis Hukuman Penjara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/hani-fatunnisa-1'>HANI FATUNNISA</a>
LAPORAN: HANI FATUNNISA
  • Senin, 22 Mei 2023, 12:19 WIB
Bersekongkol Serang Gardu Listrik AS, Dua Pria Divonis Hukuman Penjara
Gardu listrik di San Francisco, California, AS/Net
rmol news logo Vonis hukuman penjara dari Pengadilan Amerika Serikat telah dijatuhkan kepada dua pria karena bersekongkol menyerang gardu listrik AS untuk menyebarkan kerusuhan dan menghambat perekonomian warga sipil.

Departemen Kehakiman AS menyebut Christopher Cook (21) dari Ohio telah dijatuhi hukuman 92 bulan penjara, bersama rekannya Jonathan Frost (25)dari Texas yang diberikan hukuman 60 bulan kurungan.

Mengutip The Jerusalem Post pada Senin (22/5), Cook dan Frost telah mengaku bersalah atas satu tuduhan bersekongkol melakukan tindakan teroris yang dimotivasi oleh supremasi kulit putih dan gerakan Neo-Nazi, Februari tahun lalu.

Awalnya mereka berencana menyerang gardu induk listrik AS dengan senapan, sehingga mengakibatkan kerusuhan sipil dan kerugian jutaan dolar karena hambatan aktivitas ekonomi.

Kedua pria itu menyusun rencana lewat grup online sejak musim gugur 2019, beberapa minggu setelahnya mereka merekrut satu orang bernama Jackson Sawall dari Oshkosh yang juga akan diproses di pengadilan dalam beberapa hari ke depan.

Dikatakan ketiga pria itu bertemu di Columbus, Ohio, pada Februari 2020 untuk berlatih. Serangan terencana di Ohio digagalkan ketika polisi menghentikan mobil mereka dalam pertemuan rutin.

Strategi penyerangan terhadap infrastruktur listrik dan gardu listrik telah terungkap baru-baru ini di Carolina Utara, negara bagian Washington dan Carolina Selatan.

Insiden vandalisme itu sengaja dilakukan untuk membuat ribuan orang dalam kegelapan dan bertujuan menggoyahkan stabilitas nasional. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA