Pemilik TikTok, ByteDance yang berbasis di China, disebut mendapat desakan untuk menjual sahamnya di TikTok dari Departemen Keuangan AS untuk Investasi Asing Amerika Serikat (CFIUS).
"CFIUS menuntut agar ByteDance menjual saham. Jika tidak, Tiktok akan menghadapi kemungkinan pelarangan oleh AS," ujar jurubicara TikTok, Brooke Oberwetter, seperti dimuat
The Guardian pada Kamis (16/3),
Meski begitu, menurut Oberwetter upaya pengalihan saham Tiktok kepada AS bukan solusi yang tepat.
"Divestasi tidak menyelesaikan masalah. Perubahan kepemilikan tidak akan memaksakan pembatasan baru pada aliran data atau akses,†jelasnya.
Menurutnya, cara terbaik untuk mengatasi kekhawatiran tentang keamanan nasional adalah dengan perlindungan data dan sistem pengguna yang transparan dan berbasis di AS, dengan pemantauan, pemeriksaan, dan verifikasi pihak ketiga yang kuat.
Menurut laporan
Wall Street Journal, 60 persen saham ByteDance dimiliki oleh investor global, 20 persen oleh karyawan, dan 20 persen oleh pendirinya.
Sejak 2020, CFIUS terus berupaya agar ByteDance mau mendivestasi TikTok, untuk menghindari masalah perizinan.
Untuk meyakinkan AS, TikTok mengaku telah menghabiskan lebih dari 1,5 miliar dolar AS atau Rp 23 triliun guna memastikan keamanan data yang ketat dan menghindari tindakan spionase.
BERITA TERKAIT: