Peraturan itu telah disetujui oleh Kabinet Malaysia melalui Konstitusi Federal negara yang diamandemen pada Sabtu (18/2), setelah perdebatan panjang selama puluhan tahun.
Langkah tersebut telah sejalan dengan tekad dari Perdana Menteri (PM) Anwar Ibrahim yang menginginkan hak adil yang setara antara laki-laki dan perempuan di negaranya.
Dalam peraturan sebelumnya, Malaysia hanya memperbolehkan anak-anak yang lahir di luar negeri dari ayah Malaysia untuk diberikan kewarganegaraannya secara otomatis.
Namun, saat ini, ibu yang berasal dari Malaysia juga memiliki hak yang sama dalam mewariskan kewarganegaraan kepada anak-anaknya.
Dalam pernyataan bersama, Menteri Hukum dan Reformasi Kelembagaan Azalina Othman Said dan Menteri Dalam Negeri Saifuddin Nasution Ismail berjanji akan menghapus diskriminasi terhadap perempuan dan mengatasi segala aturan kewarganegaraan yang membebankan.
“Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan tunggakan kasus bagi perempuan yang terkena dampak ketika mengajukan permohonan kewarganegaraan untuk anak-anak mereka,†kata pejabat itu, seperti dikutip
Straits Time.Mereka menambahkan, bahwa selama ini pendaftaran dan persyaratan kewarganegaraan yang diajukan oleh para perempuan di Malaysia telah memakan waktu yang terlalu lama dan tidak masuk akal.
Kini amandemen yang diusulkan itu akan segera menggantikan kata "ayah" dengan kata-kata "setidaknya salah satu dari orang tuanya", untuk diberikan kewarganegaraan otomatis.
Sejauh ini Malaysia merupakan salah satu dari hanya 22 negara di dunia yang mempertahankan hukum kewarganegaraan yang tidak setara antara perempuan dan laki-laki di negaranya, yang telah menjadi perdebatan panjang selama bertahun-tahun.
BERITA TERKAIT: