Dalam sidang yang digelar pada Jumat (10/2), Alvarez juga telah dikenai denda dan dicabut kewarganegaraannya, karena tuduhan mencoba merusak integritas negara dan menyebarkan berita palsu.
Menurut laporan
Al Jazeera, hukuman penjara yang diterima Alvarez adalah hukuman terlama yang diberikan kepada tokoh oposisi di bawah kepresidenan Ortega dalam beberapa tahun terakhir ini.
Kritikus yang ditangkap pada Agustus lalu ini merupakan salah satu dari 222 tahanan politik yang dibebaskan pada Kamis (9/2), dan diperintah oleh Ortega untuk pergi dari negaranya menuju Washington.
"Para tahanan yang dibebaskan (adalah) agen kriminal kekuatan asing yang berusaha merongrong kedaulatan nasional," ujar Ortega dalam pidatonya.
Akan tetapi Alvarez menolak perintah dari presiden yang otoriter itu. Menurutnya, ia tidak akan meninggalkan negaranya tanpa terlebih dahulu dapat berkonsultasi dengan sesama uskup.
Kini uskup itu dilaporkan telah ditahan kembali di penjara Modelo, sebuah fasilitas penjara yang dituduhkan oleh Amnesty International sebagai tempat penyiksaan yang tidak manusiawi.
BERITA TERKAIT: