Sebanyak 3,2 ton kokain bernilai 500 juta dolar atau setara dengan Rp 4,7 triliun ditemukan mengambang di perairan Selandia Baru pada Rabu (8/2).
Barang tersebut ditemukan dalam operasi yang dilakukan oleh kepolisian bersama dengan Layanan Bea Cukai dan Angkatan Pertahanan Selandia Baru untuk mengumpulkan obat-obatan terlarang di Samudera Pasifik. Diyakini, kokain tersebut dalam perjalanan menuju Australia.
Sebuah foto yang dipotret oleh kepolisian setempat menunjukkan obat-obatan terlarang itu berada di jaring yang ditopang dengan pelampung di permukaan laut, sebelum disita oleh pihak berwenang.
"Ini adalah salah satu penyitaan obat-obatan terlarang terbesar oleh pihak berwenang di negara ini," kata Komisaris Polisi Andrew Coster dalam sebuah pernyataan yang dikutip
The Straits Times.
Temuan kokain dalam jumlah sebesar itu telah mengejutkan pihak berwenang Selandia Baru. Menurut kepolisian, mereka akan tetap waspada dengan kelompok-kelompok sindikat internasional.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: