Hal ini diumumkan oleh Komisi Eropa dalam sebuah pernyataan tertulis pada Kamis (6/1).
"Komisi memutuskan untuk mengidentifikasi Kamerun sebagai negara yang tidak mau bekerja sama dalam memerangi penangkapan ikan Ilegal. Tidak Dilaporkan, dan Tidak Diatur (IUU), memberinya apa yang disebut 'kartu merah'," kata Komisi dalam pernyataannya yang dimuat Anadolu Agency.
Menurut Komisi Eropa, penangkapan ikan IUU adalah salah satu ancaman yang paling serius terhadap eksploitasi sumber daya air yang berkelanjutan di masa depan.
Dalam pernyataannya, komisi tersebut menambahkan bahwa pihaknya memiliki pendekatan tanpa toleransi terhadap penangkapan ilegal ini, untuk itu mereka dengan cepat memberikan kartu merah dan memberlakukan larangan impor kepada negara di Afrika Tengah itu.
"Mulai sekarang dan seterusnya, Negara Anggota UE harus menolak impor produk perikanan dari Kamerun meskipun disertai dengan sertifikat tangkapan yang divalidasi oleh otoritas nasional," lanjutnya.
Kamerun adalah salah satu dari empat negara non-Uni Eropa yang saat ini masuk ke dalam daftar "kartu merah" Komisi, bersama dengan Saint Vincent dan Grenadines, Komoro, hingga Kamboja.
BERITA TERKAIT: