Rumah Panda Raksasa Diresmikan di Qatar, Siap Sambut Penggemar Piala Dunia

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/hani-fatunnisa-1'>HANI FATUNNISA</a>
LAPORAN: HANI FATUNNISA
  • Jumat, 18 November 2022, 13:03 WIB
Rumah Panda Raksasa Diresmikan di Qatar, Siap Sambut Penggemar Piala Dunia
Perdana Menteri Qatar dan Rombongannya saat meresmikan Rumah Panda pada Kamis (17/11)/Net
rmol news logo Rumah Panda Raksasa yang akan menjadi salah satu destinasi wisata Piala Dunia resmi dibuka oleh Perdana Menteri sekaligus Menteri Dalam Negeri Qatar, Sheikh Khalid bin Khalifa bin Abdulaziz al-Thani pada Kamis (17/11).

Didampingi sejumlah menteri, duta besar China untuk Qatar, dan pejabat dari Kementerian Kota dan Otoritas Pekerjaan Umum (Ashghal), Al-Thani bekeliling untuk melihat fasilitas yang tersedia di Rumah Panda Al Khor.  

Perdana menteri dan rombongan diarahkan ke dekat kandang yang diklaim telah menggunakan teknologi canggih untuk menyediakan lingkungan yang cocok bagi panda.

Teknologi yang digunakan juga sejalan dengan Sistem Penilaian Keberlanjutan Global (GSAS), di mana pengoperasiannya akan lebih hemat energi dan peduli lingkungan.

Setelah diresmikan, masyarakat diperbolehkan mengunjungi Rumah Panda dan menikmati menonton dua panda raksasa asal China yang diberi nama Suhail dan Thuraya oleh Qatar itu.

Kehadiran Suhail dan Thuraya sangat istimewa, karena Qatar menjadi negara pertama yang memiliki panda di Timur Tengah.

Setelah melewati masa karantina sejak kedatangannya di bulan Oktober, kini Suhail dan Thuraya dapat dikunjungi masyarakat dan penggemar Piala Dunia.

Dimuat Gulf Times, jam kunjungan dimulai pada pukul 10 pagi hingga 6 sore waktu setempat, dengan tiket yang hanya bisa dipesan melalui aplikasi Oun.

Harga tiket yang tertera di aplikasi senilai 50 Riyal Qatar atau setara dengan Rp 215 ribu untuk dewasa.

Sementara untuk remaja dan anak-anak di bawah 14 tahun akan dikenai biaya sebesar 25 Riyal Qatar atau senilai Rp 107 ribu. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA