Korkmaz diduga mencuci uang sekitar 133 juta dolar AS atau yang setara dengan lebih dari 1 triliun rupiah melalui rekening bank yang dia miliki di Turki dan Eropa.
Ia juga diduga telah berpartisipasi untuk menipu pemerintah AS dengan mengajukan klaim palsu untuk kredit pajak energi bersih senilai lebih dari 1 miliyar dolar AS bersamaan dengan dua konspirator lainnya yang telah mengaku bersalah.
Sebelumnya pada 19 Juni 2021 Korkmaz telah ditahan di Wels, Austria. Namun kemudian atas permintaan ektradisi ia dipindahkan ke AS.
Menurut Kementerian Kehakiman Austria, mereka memberi negara ini prioritas ekstradisi dengan alasan bahwa kejahatan pertama yang didakwakan terhadap Korkmaz dilakukan di AS dan jumlah korban di negara ini lebih tinggi.
"Penangkapan dan ekstradisi Baran Korkmaz yang berhasil menunjukkan komitmen departemen untuk bekerja dengan mitra internasional kami untuk mengejar, menangkap, dan mengembalikan mereka yang berusaha menipu rakyat Amerika," kata Penjabat Wakil Asisten Jaksa Agung Stuart Goldberg dalam sebuah pernyataan.
Lebih lanjut jaksa agung ini sampaikan apresiasinya kepada penegak hukum kedua negara tersebut, karena berkat bantuan dari Austria dan Turki, mereka dapat membawa Korkmaz ke pengadilan atas tuduhan yang tertunda, dan telah berhasil memulihkan hasil penyitaan yang signifikan.
BERITA TERKAIT: